Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik baru untuk pimpinan dan pegawai KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean. 

KPK menyatakan Rossa ditarik oleh Polri karena ada kebutuhan. Namun, kemarin pihak Polri mengatakan tidak menarik Rossa. Polri menyatakan Rossa masih bekerja bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis.

3. PT Bumigas Energi Laporkan Dua Pimpinan dan Jubir

PT Bumigas Energi melaporkan dua pimpinan dan seorang juru bicara KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik, pelanggaran SOP dan penyalahgunaan wewenang perihal sengketa Bumigas dan Geo Dipa.

Kuasa Hukum Bumigas Energi Boyamin Saiman menyebut ketiga orang itu adalah pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, dan Jubir KPK Ali Fikri perihal penerbitan surat rekomendasi dugaan korupsi.

"Dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan itu (dijelaskan) Ali Fikri masih bahasanya seperti pimpinan yang dulu atau yang lama," kata Boyamin dalam siaran tertulis pada Jumat (28/2/2020).

Laporan ini melanjutkan dari langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi.

Laporan ini melanjutkan dari langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

Boyamin menegaskan KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi. Menurutnya surat tersebut merugikan kliennya.

Pasalnya, surat tersebut telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Boyamin menilai seolah KPK membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri bahwa ada dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara.

"Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," ujarnya.

Dalam surat itu, KPK mencantumkan Bank HSBC Indonesia menyebut Bumigas tidak punya rekening aktif. Padahal, lanjut Boyamin, HSBC Indonesia tidak memberikan keterangan kepada KPK.

"Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi kenapa KPK mengurusi, ini pelanggaran etik tinggi," ia menegaskan.

Sementara, Pahala Nainggolan mengomentari Bumigas yang melaporkan dirinya ke Dewas. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

"Biarin aja kita tunggu saja tanggapan dewas seperti apa. Namanya juga warga negara berhak melaporkan siapa saja. Saya tidak masalah prosesnya seperti apa," kata Pahala saat dihubungi wartawan.

Ia mengklaim bahwa surat rekomendasi KPK yang dinilai berisi keterangan palsu itu adalah tidak benar.

"Itu kan surat dinas. Pasti dikeluarkan berdasarkan tata caranya. Siapa pun rekomendasinya, yang jelas itu bukan surat dikeluarkan secara pribadi tapi dari dinas (institusi)," katanya.

Pahala membenarkan surat tersebut dikeluarkan KPK atas kepemimpinan Agus Raharjo sebagai ketua. "Ya," ucapnya.

Perihal KPK tak punya wewenang mengeluarkan surat itu menurut pakar hukum dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, begini jawaban Pahala.

"Kan sudah ada penjelasan KPK waktu dilaporkan ke Bareskrim," tegas Pahala.

4. Pegawai KPK Laporkan Ketua WP

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya masih memproses pelaporan salah satu pegawai terhadap Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap.

"Masih dalam proses," ujar Albertina kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Yudi dilaporkan balik ke Dewan Pengawas oleh pegawai KPK berinisial IS. IS menuding Yudi menyebarkan info ke publik soal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Selain itu, si pegawai menuding Yudi telah menyebarkan informasi ke publik bahwa penyidik Rossa tidak gajian setelah diberhentikan dari KPK.

Yudi pun telah mendengar pelaporan atas dirinya itu ke Dewas KPK. Namun kata Yudi, pelaporan itu tak memengaruhi dirinya. Justru dia siap jika dipanggil Dewas untuk dimintai keterangan.

"Saat ini tetap fokus membela mas Rossa yang sedang melakukan banding atas penolakan keberatan oleh pimpinan KPK," kata Yudi tempo lalu.

Pemulangan Rossa ke Korps Bhayangkara diketahui menjadi polemik. Pengembalian Rossa diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Rossa menjadi penyelidik sekaligus penyidik yang melakukan operasi senyap itu pada 8 Januari 2020. Masa tugasnya di KPK sebetulnya baru berakhir pada September 2020 dan bisa diperpanjang hingga 2026.

Lima hari setelah operasi senyap, kepolisian menarik Rossa kembali ke institusinya. Belakangan penarikan itu dibatalkan.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sampai dua kali mengirimkan surat pembatalan. Namun KPK berkilah bahwa Rossa sudah keburu diberhentikan dari KPK.

Rossa melayangkan surat keberatan atas keputusan itu kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri cs. Menjawab surat itu, Firli bilang surat keberatan Rossa salah alamat.

Harusnya, Rossa mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan kepolisian. Terbaru, Rossa mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bisa kembali bekerja di KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan