Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik baru untuk pimpinan dan pegawai KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dikatakan Firli, pihaknya telah mengajukan draf rancangan Perkom tentang kode etik ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Usai diundangkan, kata dia, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kode etik secara menyeluruh ke seluruh jajaran internal KPK.
Baca: KPK Telisik Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Rahmat Santoso
"Kode etik ini adalah menggabungkan kode etik yang sudah ada selama ini, tak ada yang dikurangi. Bahkan ada nilai-nilai yang kita tambahkan antara lain adalah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kode etik pelaksanaan tugas pokok KPK itu sinergi, maka kita tambahkan juga nilai, salah satu nilai kode etik adalah sinergitas," tutur Firli.
Ini 4 laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK:
1. Tim Hukum PDIP Laporkan Soal Penggeledahan
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Dewas KPK diwakili oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dalam pertemuan itu, Tim Hukum DPP PDIP membeberkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang diajukan Tim Hukum PDIP kepada Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti.
"Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Ketua Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta.
Tim Hukum PDIP pun memperkarakan ketika KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Di mana, sehari selanjutnya pada Kamis (9/1/2020), ada orang dari tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPI Perjuangan.
"Ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta untuk dilihat, mereka hanya mengibas-ngibaskan," ungkap Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menanyakan apakah surat penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor PDI Perjuangan adalah surat resmi dari Dewas KPK.
Sebab, Wayan mengacu kepada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam penggeledahan harus izin Dewas.
"Betul enggak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.