Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Tidak Lockdown, Lalu Potong Gaji PNS

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hingga saat ini Provinsi Jawa Barat tidak ada lockdown skala kota dan kabupaten.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hingga saat ini Provinsi Jawa Barat tidak ada lockdown skala kota dan kabupaten.

Namun, Jawa Barat memberlakukan tiap daerah dengan Karantina Wilayah Parsial (KWP).

Sementara itu, Ridwan Kamil memutuskan akan memotong gaji gubernur dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat selama empat bulan ke depan.

Putusan ini sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).

Emil sapaan akrabnya mengatakan, karantina wilayah dilakukan seizin bupati dan wali kota.

Sedangkan, kebijakan local lockdown hanya bisa dilakukan atas seizin Presiden.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020) (Instagram/ridwankamil)

Baca: Gaji PNS di Lumajang hingga Jawa Barat Dipotong, Bantu Penanganan Covid-19

Baca: Update Corona Global 31 Maret 2020 Pukul 14:00 WIB: Total Kasus 786.608, di Amerika 422 Kasus Baru

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Ridwan Kamil menyebut, dirinya telah memberi izin untuk menerapkan KWP di wilayahnya.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," katanya, dikutip Kompas.com.

Ia juga meminta para awak media untuk tidak menggunakan istilah lockdown.

"Jadi saya titip media tidak menggunakan istilah lockdown gunakan istilah karantina wilayah."

"Karantina wilayah untuk kota kabupaten (tak bisa dilakukan) tanpa seizin Presiden," ungkap Emil.

Emil menjelaskan, KWP yang dimaksud dengan penutupan suatu lokasi atau tempat.

Baca: Waspada Penyebaran COVID-19, Pemkot Solo Siapkan 3 Tempat Karantina untuk Para Pemudik

Baca: Antisipasi Corona, Pemerintah Bagi 4 Kategori WNI Yang Akan Pulang ke Indonesia dari Luar Negeri

Dari tingkat RT hingga kecamatan yang dianggap jadi sumber sebaran Covid-19 itu bisa dilakukan karantina wilayah.

"Jadi menutup sebuah RT itu boleh, menutup RW itu boleh, menutup satu desa itu boleh, kelurahan itu boleh."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan