Kamis, 14 Agustus 2025

Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi koruptor. 

Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04

Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.

Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Baca: Bupati Morowali Diketahui Positif Covid-19 Setelah Dikuburkan, Penelusuran Kontak Langsung Dilakukan

Baca: Pencegahan Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.

Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.

Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan