Kamis, 14 Agustus 2025

Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi koruptor. 

Ghufron menyebut, pihak Kemenkumham juga belum memperbaiki tata kelola di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, terkait rencana aksi yang telah disusun setelah operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

"Sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang."

"Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," ujar Ghufron.

Baca: Mantan Pimpinan KPK Tulis Daftar Koruptor yang akan Bebas Jika Usulan Yasonna Disetujui

Baca: Waspada Virus Corona, Semua Akses di Phuket Bakal Ditutup

Ghufron pun berharap Kemenkumham segera membenahi pengelolaan lapas untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi.

"Termasuk dalam hal terdapat pandemi corona ini."

"Sehingga overkapasitas dapat diminimalisasi dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan juga lebih terukur," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi wacana remisi atau pembebasan napi korupsi oleh Yasonna Laoly.

Menurut Mahfud, di lapas napi koruptor lebih efektif menjadi tempat islolasi mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan di rumah.

Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Baca: Studi di Irlandia Menunjukkan Vitamin D Bisa Tingkatkan Sistem Imun Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus daripada di rumah," ujar Mahfud MD.

Mahfud lantas menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Yakni PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan