Kamis, 14 Agustus 2025

Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi koruptor. 

Mahfud juga menjelaskan kondisi di sel para koruptor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Baca: DNIKS: Penanganan Virus Corona Jangan Timbulkan Kegaduhan Politik

Baca: Keresahan Iwan Fals Saat Dengar Napi Korupsi Ikut Dibebaskan untuk Cegah Covid-19

Ia menambahkan, sel napi korupsi yang tidak berdesakkan itu mendukung penerapan physical distancing dalam masa wabah corona.

"Lalu yang kedua, kalau tidak pidana korupsi itu tempatnya sudah luas, bisa melakukan physical distancing," terang Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi dan bandar narkoba.

"Jadi tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme, dan bandar narkoba," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pada 2015 Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini.

Baca: Unggah 22 Daftar Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi

Baca: Najwa Shihab Sindir Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor: Nanti Dulu, Alasan Ini Mengada-ada

Yasonna Laoly

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.

Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.

Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca: Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sudah Bebaskan 67 Napi, 300-an Lainnya Segera Menyusul

Baca: BREAKING NEWS, Wakil Jaksa Agung RI Dimakamkan, Pelayat Dicek Suhu Tubuh dan Diingatkan Jaga Jarak

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan