Virus Corona
Jokowi Beri Bansos agar Warga Jabodetabek Tak Mudik, Sebut 2 Kelompok Pemudik yang Tak Bisa Dilarang
Jokowi menegaskan bahwa bantuan bansos yang digelontorkan pemerintah agar warga tidak mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa bansos yang digelontorkan agar tidak terjadi arus mudik lebaran demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/4/2020).
"Sudah saya sampaikan bahwa bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik," ujar Jokowi.
"Tetapi sekali lagi nanti ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa kita memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan didapatkan," jelasnya.
Baca: Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona
Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah melihat terkait mudik lebaran tahun ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran virus corona dari Jabodetabek ke berbagai daerah tujuan.
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang mudik.
"Tapi pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang," kata Jokowi.
Ia menyebut, kelompok pertama warga yang dibolehkan pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sedangkan kelompok kedua, warga tidak bisa dilarang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki Indonesia.
Sementara itu, Jokowi menekankan, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan diputuskan setelah melalui evaluasi di lapangan.
Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti
Baca: PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . .
Jakarta Terapkan PSBB
DKI Jakarta mulai efektif menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.
Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.
Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga dilakukan pembatasan.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.
Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)