Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46 UU Perbankan

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS
Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri. 

Sedangkan modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; sumber lain yang sah.

Kepada KONTAN, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, sejak awal pihaknya mendapati adanya penyimpangan administrasi keanggotaan di KSP Indosurya Cipta.

Rully menilai hal tersebut sebagai kelalaian, dan pihaknya telah memperingatkan KSP Indosurya Cipta. Kemenkop dan UKM, lanjut Rully, hingga kini sudah melakukan sejumlah tindakan.

Sejumlah tindakan tersebut diantaranya adalah beberapa kali membuat surat peringatan berdasarkan pengawasan rutin.

Selain itu Kemenkop dan UKM juga meminta Kementerian Hukum dan HAM memblokir perubahan badan hukum dan pengurus.

Rully menambahkan, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum untuk mengambil tindakan hukum setelah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM, dan sejumlah pihak lain.

Kemenkop dan UKM juga telah menghentikan sementara layanan perkoperasian pada KSP Indosurya Cipta.

Profil KSP Indosurya

Merujuk data Kemenkop dan UKM yang KONTAN peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun.

Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Adapun mengenai permodalan koperasi, UU Koperasi No.25 tahun 1992 pada pasal 41 telah memberikan batasan. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri koperasi bersumber dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; hibah.

Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah

Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar. 

Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Baca: Pemkot Bekasi Minta Pusat Tinjau Lagi Izin Perusahaan yang Tetap Beroperasi Selama PSBB

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan