Pilkada Serentak 2020
Jokowi Keluarkan Perppu, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Hingga Desember
Penundaan dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.
"Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).
Baca: Ketika Ibu Pedagang Warteg Baru Terima Bantuan Dari Presiden: Saya Tak Apa Berbagi Sama Tetangga
Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.
"Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat," ujarnya.
Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.
Baca: Jokowi Dalam KTT Gerakan Non-Blok: Saat Ini Musuh Bersama Kita Adalah Covid-19
"Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan," kata Titi.