Kamis, 21 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Kapan THR PNS Cair? Tak Semua Golongan Dapat hingga Besaran yang akan Diperoleh

Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat.

KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang - Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat. 

Paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin, dilansir Kompas.com.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.

Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."

"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan