Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali

Pakar Ekonomi dari UNS menilai kenaikan BPJS di masa pandemi perlu ditinjau kembali.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

"Kita juga banyak cerita teman-teman yang memerlukan layanan kesehatan mahal karena kanker, atau harus cuci darah, atau masuk ICU, itu memerlukan biaya yang tidak murah."

"Dengan mereka menjadi peserta, itu jadi tidak terasa buat mereka," kata Retno.

Baca: Sederet Alasan Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik

Oleh karena itu, Retno pun berharap hal-hal demikian dapat dipikirkan bersama oleh seluruh masyarakat.

"Nah hal-hal seperti ini yang juga perlu kita pikirkan bersama, bahwa ketika kita membayar itu tidak sekadar memikirkan diri saya tapi kita juga perlu memikirkan peserta BPJS yang lain."

"Sehingga ketika membayar, bukan karena terpaksa tapi karena itu sebagai suatu kesadaran bahwa itu bagian yang harus kita pikirkan untuk menjaga kita sendiri," tutur Retno.

Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS

Dalam Perpres 64 Tahun 2020, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya kenaikan iuran BPJS:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca: AHY Turut Menyayangkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan saat Wabah : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.

Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.

Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan