Iuran BPJS Kesehatan Naik
Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali
Pakar Ekonomi dari UNS menilai kenaikan BPJS di masa pandemi perlu ditinjau kembali.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Namun, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca: Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran BPJS adalah Pilihan Sulit: Sabar, Nanti akan Kita Evaluasi Dulu
"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan dengan melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)