Pilkada Serentak 2020
Cegah Covid-19, Bawaslu Minta Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020
Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
“Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga,” ungkap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (12//6/2020).
Sebenarnya, lanjut Fritz, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama.
-
Baca: Komisi II DPR: Pemerintah Harus Penuhi Kebutuhan Dana Pilkada 2020
-
Baca: Pilkada 2020 Tetap Akan Digelar, Ada 40 Daerah Zona Merah Covid-19, Anggarannya Rp 4,77 Triliun
Ia mencontohkan, ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan.”
Mengenai Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang masuk PDP menurut Fritz, Bawaslu tetap optimis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.
Selama beberapa hari terakhir, koordinasi tetap bisa dilakukan kendati dalam komunikasi digital.
“Tentu kami berharap Bu Ratna segera dinyatakan sembuh kembali. Dan selama ini kami terus melakukan koordinasi secara digital. Sebenarnya, Pilkada ini yang sibuk di daerah-daerah, Bawaslu sebagai penanggungjawab akhir," katanya.
Bawaslu terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk dengan segenap jajaran, KPU, DPR RI, Kemendagri dan DKPP.
"Bawaslu yakin Pilkada 9 Desember 2020 bisa sukses dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19," ujarnya.
Hal senada disampaikan Prof. Dr.Bambang Suprioyono, akademisi dari Universitas Brawijaya menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati.
Pertama, perlu lebih cermat karena esensi pengawasan adalah mengawasi sebelum Pilkada berlangsung (ex-ante), ketika Pilkada sedang berjalan (on-going) dan hingga Pilkada berakhir (ex-post facto); sementara kinerja pengawasan harus memenuhi protokol kesehatan.
Kedua, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap sehat dan terbebas dari wabah; sementara hingga saat ini pengatasan wabah masih berlangsung.
Karena itu ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk fasilitas pendukungnya, tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan.
Karena itu akan lebih baik jikalau setelah dihitung dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan perlindungan kesehatan dari wabah Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada.
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.
“Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik,” papar Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya ini.
Diajukan Komisi II DPR
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP sudah mengajukan penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Menurut Doli, dari sejumlah nominal yang diajukan KPU, Bawaslu dan DKPP, rata-rata 80 hingga 90 persen digunakan untuk pengadaan alat- alat kesehatan.
"Dari sekian angka yang diajukan KPU, Bawaslu dan DKPP adalah 80 hingga 90 persen itu untuk alat kesehatan yang dibutuhkan penyelenggaraan dan pemilih di Pilkada 2020," kata Doli dalam webinar berjudul 'Desain Pilkada Serentak di Era New Normal', Kamis (4/6/2020) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Doli mengatakan, penambahan anggaran tersebut akan dibahas dalam rapat kerja gabungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Jadi, itu yang kita diskusikan Selasa depan dengan rapat kerja gabungan dengan Menteri Keuangan dan Ketua Gugus Tugas untuk teknis pengadaan barang itu untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Doli juga mengatakan, pihaknya menyetujui penambahan TPS dan jumlah bilik suara.
Selain itu, jadwal pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS akan diatur guna meminimalisasi kerumunan.
"Kita juga sepakati TPS bertambah, biliknya juga akan ditambah biasanya 4 atau 5, sekarang menjadi 8 sampai 10 agar tidak terjadi antrian panjang," ucapnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II juga menyepakati jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi menjadi 500 pemilih di TPS.
"TPS itu juga berubah awalnya 800 orang sekarang 500 orang. Dan jam-jam pencoblosan diatur, kemudian semua orang yang hadir pakai sarung, tangan cuci tangan, disediakan hand sanitizer dan harus menjaga jarak aman," pungkasnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com.