Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Jangan Libatkan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Pilkada
Ketua Bawaslu RI meminta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengutamakan perlindungan anak selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan Misbah, meminta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengutamakan perlindungan anak selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memang tidak mengatur larangan melibatkan anak-anak selama kontestasi pesta demokrasi untuk rakyat daerah tersebut.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada kaidah mengatur pelibatan anak dalam kegiatan politik. Satu pun tidak ada larangan kampanye (melibatkan anak,-red),” kata Abhan dalam seri dialog publik dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2020).
Baca: Ketua Komisi II DPR RI Beberkan Alasan Munculnya Wacana Pilkada Serentak 2024 Diundur ke 2027
Dia menjelaskan, peserta pemilu dan partai politik mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat.
Satu bentuk edukasi, kata dia, mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan pilihan di antara kelompok masyarakat.
“Mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan. Mengutamakan perlindungan anak,” ujarnya.
Dia meminta agar peserta pilkada dan partai tidak memanfaatkan kampanye di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan pelanggaran terkait hak anak.
Baca: Politikus PAN Setuju Pilkada Serentak Digelar 2027
“Lewat media itu peserta pemilihan memberi contoh kepada anak memberi muatan kampanye. Penting peserta untuk memproteksi jangan sampai nanti timbul masalah baru penyebaran cluster Covid di penyelenggara, peserta khususnya anak-anak,” katanya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Baca: Akibat Pandemi Covid-19 Buka Potensi Praktik Politik Transaksional Pilkada 2020
Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.
Mendagri Tito Karnavian Minta Sisa Anggaran Hibah Pilkada Segera Dicairkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta sisa anggaran hibah Pilkada yang sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secepatnya dicairkan.
Hal tersebut menyusul segera akan dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bersentuhan dengan masyarakat.
"Ini tahapan yang beresiko terhadap pandemik Covid. Karena itu protokol harus diikuti," ujar Tito Karnavian saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak secara virtual, Rabu (24/6/2020).
Baca: KPK Bakal Temui Semua Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020
Dalam keterangannya Mendagri mengatakan untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi petugas penyelenggara pemilu, membutuhkan dukungan anggaran.
Karena itu, para kepala daerah diminta, untuk segera mencairkan sisa anggaran
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi penyelenggara, petugas pengaman maupun masyarakat pemilih.
"KPU sudah menyampaikan list daftar barang-barang yang harus diadakan yang harus diberikan kepada para penyelenggara, mulai makser, hand sanitizer, sarung tangan, sampai petugas yang nanti mendatangi verfikasi pemutakhiran data kepada para pemilih yang khusus yang terkena Covid-19 maupun yang karantina," katanya.
Baca: PPP Setuju Pelaksanaan Pilkada Tidak Bersamaan dengan Pemilu Nasional
Menurut Mendagri, karena dalam situasi pandemik maka semua pihak harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk dalam konteks pilkada.
Kemendagri sendiri mengikuti salah satu negara yang berhasil menyelenggarakan pemilihan ditengah pandemi yaitu Korea Selatan
Total anggaran yang diajukan kepada pemerintah baik oleh KPU maupun Bawaslu sendiri lanjut Mendagri kurang lebih 5 triliun.
Komisi pemilihan mengajukan anggaran tambahan lebih kurang 4,7 triliun. Kemudian Bawaslu lebih kurang 400 milyaran. Kecuali DKPP yang tadinya 147 milyar malah meminta dikurangi.
Baca: Soal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Komisi II DPR Minta KPU Fokus Urus Pilkada
"Mereka harus menggunakan APD, thermometer dan lain-lain. Sehingga total kebutuhan untuk TPS tambahan dan alat-alat perlindungan dari covid baik untuk penyelenggara, pengamanan maupun para pemilih nantinya butuh anggaran," ujarnya.
Tahapan Pilkada sudah harus berjalan pada 15 Juni 2020. KPU juga meminta agar petugas-petugas mereka dan Bawaslu ini terlindungi dari Covid-19.
Terutama mulai tanggal 18 Juni 2020 saat dilaksanakannya pelantikan petugas pemutakhiran.
"Tapi masa kritisnya yang paling penting adalah 24 Juni. Artinya hari ini mulai dilaksanakan verfikasi faktual calon perseorangan," katanya.
Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, atau walikota dari daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020.
Tahapan Pilkada pada tanggal 15 Juli akan bergerak untuk memutakhirkan data pemilih di daerahnya masing-masing.
Petugas yang memutakhirkan data wajib dilengkapi dengan alat perlindungan. Karena itu, lewat rapat koordinasi ini, Mendagri mengingatkan kepala daerah, untuk secepatnya mencairkan sisa anggaran yang ada dalam NPHD.
" Saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini dicairkan juga kepada KPUD dan Bawaslu daerah. Sehingga mereka memiliki kepastian adanya dukungan anggaran. Dengan begitu mereka bisa menggulirkan kegiatannya," kata Mendagri.