Minggu, 7 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Kasus mega korupsi BNI telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mega korupsi PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.

Hingga akhirnya Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun.

Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian diekstradisi dari Serbia.

Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Namun tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja, berikut 11 daftar pelaku korupsi BNI 1,7 Triliun, dilansir Kompas TV:

1. Adrian Pandelaki Lumowa
Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri

2. Adrian Herling Waworuntu
Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.

3. Jeffrey Baso
Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.

4. Wayan Saputra
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.

5. Aan Suryana
Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.

6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan