Senin, 8 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Kasus mega korupsi BNI telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). 

7. Ollah Abdullah Agam
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.

9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.

10. Richard Kountol
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.

11. Aprilla Widhata
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.

Perjalanan Kasus

Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.

Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.

Baca: Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum

Baca: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum

Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.

Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.

Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.

Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat TNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan