Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri Soal Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo ikut diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo ikut diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.
"(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.
Baca: Komisi III DPR Minta Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut Hingga Tuntas
Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
Baca: Kajari Jakarta Selatan Bakal Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo. Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Baca: Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW Desak Brigjen Nugroho Wibowo Juga Dicopot
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu. Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.