Kasus Djoko Tjandra
Buron Djoko Tjandra Kirim Surat Sakit dari Malaysia
Karena menyangkut wilayah hukum negara lain, Kejagung mengklaim pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons informasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI soal keberadaan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa kebenaran hal ini.
Namun, karena menyangkut wilayah hukum negara lain, Kejagung mengklaim pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sebelumnya MAKI menyebutkan Djoko Tjandra sedang berada di Malaysia, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan lobi secepatnya.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan berada di Malaysia, bahkan di sidang kedua itu mengirim surat sakit dr Malaysia tentu bagi kami merupakan informasi yang cukup baik," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono saat diwawancarai pada Minggu (19/7/2020).
Baca: Profil Irjen Napoleon, Jenderal Polisi yang Ikut Dicopot Karena Red Notice Djoko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan akan meminta bantuan berbagai pihak untuk percepat proses diplomasi.
"Tentu kami perlu melakukan pengecekkan, perlu diingat juga krn ini menyangkut yurisdiksi negara lain tentu kami gak bs berjalan sendiri. Upaya diplomasi tentu akan kami koordinasikan," ujarnya.
Diplomasi tingkat tinggi
Buronan kelas kakap Djoko Tjandra diduga berada di Malaysia setelah wara-wiri di Indonesia pada bulan lalu. Pemerintah Indonesia perlu melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk memulangkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Diplomasi tingkat tinggi ini perlu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena empat hal ini.
Pertama, sejarah kegagalan mantan Jaksa Agung M Prasetyo (masa jabatan 2014-2019) yang telah berupaya memulangkan Djoko Tjandra melalui jalur extradisi.
Kedua, harus ada timbal balik yang diberikan kepada Malaysia terkait permasalahan seperti ini.
Contohnya ketika Indonesia memulangkan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara), terdapat timbal balik menyerahkan kapal mewah Equaminity yang disita di Bali karena permintaan FBI.
Ketiga, adanya hubungan baik antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Keempat, Djoko Tjandra diduga memiliki hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa dari mantan Perdana Menteri Malaysia Nazib Razak.
Baca: Kasus Djoko Tjandra dan Potret Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum
Keempat hal tersebut ditekankan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
MAKI meyakini betul buronan Djoko Tjandra berada di Malaysia. Dituturkannya, pada Oktober 2019 lalu seorang lawyer dari Indonesia bersama kliennya bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106, Kompleks Tun Razak Exchange, Malaysia.
Pertemuan tersebut untuk menawarkan apartemen kepada Djoko Tjandra.
"Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya. Karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm," kata Boyamin.
Keyakinan lainnya berasal dari pernyataan kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking. Anita pernah mengatakan kliennya tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Berdasar kenyataan Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia," tegasnya.