Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki
Dia mengaku belum mengetahui apakah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran dana tersebut
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya mendalami dugaan adanya aliran dana yang mengalir kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, oknum jaksa Pinangki pasca fotonya bersama terpidana korupsi Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya Anita Kolopaking viral di media sosial.
Baca: Jatuhkan Sanksi Disiplin Tingkat Berat, Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan. Kita belum memulai dan ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus. Tentunya akan segera kita ambil sikap. Bagaimana dari hasil pendalaman pemeriksaan dari pengawasan tersebut," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dia mengaku belum mengetahui apakah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran dana tersebut.
Yang jelas, pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.
"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan oknum jaksa perempuan Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan sanksi setimpal akibat aksinya pergi ke luar negeri tanpa izin dan berfoto dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi pertama kepada Jaksa Pinangki.
Yakni, hukuman disiplin tingkat berat dengan mencopotnya dari jabatan struktural di korps Adhyaksa.
"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan nonjobkan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Hari mengatakan jaksa Pinangki telah legawa untuk mengikuti sanksi disiplin yang diberikan kepadanya.
Ke depan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Nantinya, penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.