Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki
Dia mengaku belum mengetahui apakah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran dana tersebut
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke JAMPidsus dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di Pidsus. Maka laporan hasil pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki telah dipegang oleh JAM Pidsus.
Ia menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Kita terima dan kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya.
Jaksa Pinangki Dicopot dari Jabatannya
Seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.
Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.