Korting Hukuman Koruptor Disorot KPK dan ICW, Begini Respons MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang akhir-akhir ini kerap mengkorting masa hukuman para koruptor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.
Sementara itu, ICW menyatakan banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi oleh MA melalui putusan PK telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan masal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya.
"ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan.
Dikatakan Kurnia, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.
"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," kata dia.