Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Pengakuan Bripka Rohmad Sopir Rantis Sebelum Lindas Affan, Penglihatan Terganggu karena Gas Air Mata

Faktor lain, Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas, untuk terus maju. Insiden menewaskan Affan tak terhindarkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Rohmad adalah sopir kendaraan taktis Brimob, yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, 28 Agustus lalu.

Ia menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Pada sidang di TNCC Mabes Polri, Kamis (4/5/2025), Ketua Sidang Kode Etik Kombes Pol Heri Setiawan sebelum membacakan vonis, mengungkap kondisi Bripka Rohmad sebelum menabrak dan melindas Affan.

"Pada saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas," ucapnya.

Bukan hanya itu, menurut Kombes Heri, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Rohmad, sebelum insiden maut terjadi.

Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.

Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan

"Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," ucap Kombes Heri.

Atas peristiwa tersebut Bripka Rohmad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.

Terduga pelanggar Bripka Rohmad mengemban jabatan Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya.

Majelis sidang KKEP Polri menerapkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan