Sabtu, 6 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Irjen Napoleon yang Berstatus Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Mabes Polri mengungkap alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Praperadilan Irjen Napoleon ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB, Napoleon selaku Pemohon tidak hadir.

Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya. 

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel. 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Gugatan Praperadilan Napoleon

Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri. (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Gugatan Praperadilan Napoleon ditolak Bareskrim Polri

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan