UU Cipta Kerja
KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.
Andi Gani mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan jika UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Sempat Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pentolan Buruh di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi Gani melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Andi Gani mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Tim yang dibentuk buruh diisi oleh Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Kedua advokat senior tersebut bergabung tanpa dibayar. Andi Gani mengatakan masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Besok, PA 212 Demo Tolak UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan Ingatkan Potensi Klaster Corona
"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucap Andi Gani.
Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.
Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.
"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," tutur Andi Gani.
Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
PBNU Ajak Masyarakat Ajukan Judicial Review Soal UU Cipta Kerja
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengajak masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Said mengatakan PBNU akan mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law. Kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dirinya juga mengajak masyarakat menghindari kegiatan demonstrasi yang mengarah pada vandalisme.
Baca juga: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja
Said menilai aksi yang cenderung anarkis justru akan merugikan semua pihak.
"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," tutur Said.
"Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," tambah Said.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilangsungkan Selasa (13/10/20120) besok, Said Aqil mempersilahkan untuk tetap diadakan.
Baca juga: Sikap Resmi MUI, PP Muhammadiyah dan PBNU Terhadap Kontroversi UU Cipta Kerja
Baca juga: Tempuh Judicial Review ke MK soal Omnibus Law, Konfederasi Sarbumusi Akan Koordinasi dengan PBNU
Namun ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Sekali lagi, mari kita bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," pungkas Said.
PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK
PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU ini.
"Di samping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya," kata Sunanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/10/2020).
Maka itu, dia mengatakan ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.
Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir deras hingga saat ini, Sunanto mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarka, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.
Baca: Sekum Muhammadiyah : Pemerintah Harusnya Mengerti Kekecewaan Masyarakat pada UU Cipta Kerja
"Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak," katanya.
Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri.
"Dengan sikap kehatihatian tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak," lanjutnya
Lebih lanjut, Sunanto menyebut pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusi bagi rakyat dan mampu memastikan bahwa dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya.
"Pemerintah dan DPR RI harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia," tuturnya.

Dirinya memahami ada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
"Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen- elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperoleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Ciptaker," pungkas Sunanto.