UU Cipta Kerja
Azis Syamsuddin: DPR Miliki Waktu 7 Hari Kerja Proses Editing UU Cipta Kerja
Adapun, total keseluruhan halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman setelah melalui proses editing.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR akhirnya angkat bicara mengenai naskah final UU Cipta Kerja yang belakangan ini dipertanyakan lantaran belum jelas mengenai jumlah halaman beserta lampirannya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, DPR memiliki 7 hari kerja sejak disahkan dalam pembicaraan Tingkat II untuk melakukan proses editing terhadap suatu UU, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Dalang Penggerak Pelajar di Tangerang agar Demo UU Cipta Kerja Diburu Polisi
"DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari, pada saat setelah Tingkat II DPR memiliki waktu 7 hari kerja merujuk pada pasal 1 butir 18 tata tertib DPR yang dimaksud hari kerja ada Senin sampai Jumat," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Adapun, total keseluruhan halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman setelah melalui proses editing.
"Total jumlah pasal dan kertas halaman sebesar 812 halaman berikut Undang-Undang dan penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya 488 halaman ditambah penjelasan jadi 812 halaman," ujarnya.
Baca juga: Diiringi Lantunan Selawat, Massa PA 212 Tinggalkan Kawasan Patung Kuda Akhiri Demo UU Cipta Kerja
Turut hadir dalam konferensi itu yaitu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Andreas Susetyo, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Anggota Baleg Fraksi Golkar Nurul Arifin, Lamhot Sinaga, John Kenedy Azis, Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.