UU Cipta Kerja
Azis Syamsuddin: Tak Ada Kepentingan Pribadi Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja
Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis Syamsuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Baca juga: Diamankan Polisi saat Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar SMP Bawa Jaket Almamater Milik Ibu
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi. Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," kata Azis.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penggunaan Bahan Kimia oleh Massa Saat Bentrok Seusai Demo UU Cipta Kerja
Politikus Golkar itu pun menjamin, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar yang menjadi kesepakatan pada tingkat I maupun II.
"Kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," ujar Azis.
Besok dikirim ke presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.
Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk
Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.
Baca juga: Azis Syamsuddin: DPR Miliki Waktu 7 Hari Kerja Proses Editing UU Cipta Kerja