UU Cipta Kerja
Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.
Baca juga: Azis Syamsuddin: DPR Miliki Waktu 7 Hari Kerja Proses Editing UU Cipta Kerja
"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II (paripurna) proses pengitikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," katanya.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut undang-undang dan penjelasannya," ujar Azis.
Penjelasan Jokowi
Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja
Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transportasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahaan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran
Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan kenapa kita membutuhkan undang-undang Cipta Kerja?
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.