Sabtu, 23 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

MK Sudah Terima Uji Materi Dari Serikat Pekerja, Baleg DPR: Tidak Ada Perubahan UU Cipta Kerja

Kedua orang tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS).

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Politikus partai Golkar itu pun menjamin, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari
sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar yang menjadi
kesepakatan pada tingkat I maupun II.

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," ujar Azis.(Tribun Network/ham/sen/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan