Senin, 1 September 2025

UU Cipta Kerja

Pengamat: Mestinya Demokrat dan PKS Konsisten Tolak UU Cipta Kerja Sejak Proses Penyusunan

Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap Demokrat dan dan PKS itu diperbolehkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Hasanudin Aco
Kompas TV
Fraksi Demokrat memilih walk out atau meninggalkan jalannya sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap Demokrat dan dan PKS itu diperbolehkan.

Bahkan, sikap demokrat yang walk out dari Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020) itu sah-sah saja.

Sebab, UU Cipta Kerja menjadi produk partai melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu sah-sah saja dalam politik, Undang-undang itu produk politik," ujarnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

"Dia adalah produk kepentingan dari partai-partai di dalamnya."

"Tentu partai punya ideologi, kepentingan yang berbeda," jelas Agus.

 

Baca juga: Legislator PKS: Seharusnya Draf Bersih UU Cipta Kerja Sudah Ada Sejak Pembicaraan Tingkat I

Menurutnya, PKS dan Demokrat baru menunjukkan sikap penolakan saat pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Demokrat dan PKS tentunya tak sepakat RUU ini disahkan."

"Tapi apabila demokrat dan PKS ini konsisten, tentunya tidak melakukan penolakan dalam proses pembahasan yang sifatnya politis."

"Mestinya Demokrat dan PKS melakukan penolakan sejak proses penyusunan," terang dia.

rie1
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

Agus berujar, kedua partai seharusnya sudah menunjukkan sikap menolak sejak proses penyusunan RUU.

Bahkan, seharusnya sudah menyampaikan penolakan saat perencanaan RUU Cipta Kerja.

"Ya tidak apa-apa, tapi itu tidak begitu elegan, proses pembahasan itu sudah bersifat politis," katanya.

"Yang penting itu proses perencanaan dan penyusunan, dan tujuan pasal itu ada di sana," papar Agus.

 

Baca juga: Beda Pandangan Soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur Dari Demokrat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan