UU Cipta Kerja
Polisi Tangkap 3 Admin Akun STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan: Mereka Provokator
Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan. Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.
Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu. Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

Baca juga: Legislator PPP Soroti Fenomena Keikutsertaan Siswa STM dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.
Baca juga: Polisi Sergap Rombongan Pelajar STM dari Cibitung, Diduga Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta
"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.
Tangkap admin @podoradong
Pekan lalu, polisi juga telah menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.
Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.
Baca juga: Fadli Zon Kritisi Penangkapan Petinggi KAMI, Ferdinand Hutahaean: Berhenti Menyudutkan Penegak Hukum
Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.
“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.