Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun
Pengamat menilai anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, sejumlah anggota TNI diketahui mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab.
Hal ini tampak dari video yang beredar di media sosial.

Pagdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan pencopotan baliho Rizieq Shihab berdasarkan perintahnya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020), dilansir Kompas.com.
Perintah itu ia keluarkan karena FPI kembali memasang baliho Rizieq Shihab meski telah diturunkan petugas Satpol PP.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan."
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tutur Dudung.
Tak hanya di Jakarta, pencopotan baliho Rizieq Shihab tanpa izin juga terjadi di sejumlah daerah.
Seperti Semarang, Sumedang, hingga Palembang.
Respons FPI

Baca juga: TNI-Polri dan Satpol PP Sambangi Rumah Habib Rizieq Sabtu Malam, Ajak Swab Test Covid-19
Baca juga: FPI Bubarkan Deklarasi Anti Makar, Tuding Demonstran Fitnah Rizieq, Massa Panik dan Kalang Kabut
Terkait anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan.
Menurutnya, TNI mengurusi baliho adalah hal yang lucu.
"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat.
Aziz mengungkapkan pencopotan baliho bukan ranah TNI, juga termasuk membahas soal pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena telah mengurusi hal yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui."
"Ini kok yang komentar soal ormas denan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)