Minggu, 7 September 2025

Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius

Ganjar Pranowo mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Baca juga: Puskappi: Pencopotan 2 Kapolda Diduga Upaya Membersihkan Kelompok Tito Karnavian di Polri

Baca juga: Anies Sindir soal Kerumunan Daerah Lain, Kemendagri: Tito Karnavian Sudah Tegur 82 Kepala Daerah

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA (Kemendagri.go.id)

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda dan DPRD Dukung RPP Perizinan Berusaha di Daerah

Baca juga: Berkinerja Baik, Elektabilitas Tito Karnavian Kejar Prabowo Subianto

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan