Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Setelah Insiden FPI dan Polisi: Tanggapan Muhammadiyah, Anggota DPR, hingga Politisi Gerindra
Kasus tewasnya 6 anggota FPI yang merupakan simpatisan Rizieq Shihab menjadi perhatian berbagai kalangan mulai dari Muhammadiyah hingga politisi Gerin
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Menurut Sudirta, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.
Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 KUHP.
Perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum, tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer), maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.
"Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar kedepan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Sudirta.
"Hilangkan sikap-sikap arogan dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," sambungnya.
Politisi Gerindra Usul Panggil Kapolri
Tribunnews.com memberitakan, politikus Gerindra, Habiburokhman, akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Komisi III DPR.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam orang pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga tewas.
"Kami akan usulkan begitu (pemanggilan Kapolri)," kata Habiburokhman yang juga Anggota Komisi III DPR saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, Komisi III DPR juga perlu membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di Cikampek.
"Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Habiburokhman berharap, proses hukum kasus tersebut bisa berjalan dengan adil dan transparan.
"Sebagai anggota Komisi III kami membuka diri atas masukan informasi apapun dari masyarakat terkait kasus ini," katanya.
"InsyaAllah kami akan mengawal pengusutan kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sambung Habiburokhman.
Komisi III Bentuk Tim Investigasi