Pilkada Serentak 2020
Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Gigih
- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan
- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Baca juga: Pilkada Depok di Masa Pandemi, Ayu Ting Ting Percaya Protokol Kesehatan yang Diterapkan di TPS
Baca juga: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik dalam Pilkada Dinilai Sangat Penting
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2020
- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Baca juga: KPK Ingatkan Tak Ada Pemanfaatan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada
(Tribunnews.com, Renald/Yurika)