Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Pesan Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung Bogor
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Editor:
Adi Suhendi
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Berita ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul Pesan Habib Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Megamendung Bogor