Kamis, 4 September 2025

Pembubaran FPI

Front Persatuan Islam Nilai Anggota FPI yang Terlibat Terorisme Tak Bisa Dikaitkan dengan Organisasi

Aziz Yanuar menyoroti soal pernyataan pemerintah yang menyebut ada sebagian anggota FPI terlibat dalam tindak pidana

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Reza Deni
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menyoroti soal pernyataan pemerintah yang menyebut ada sebagian anggota Front Pembela Islam terlibat dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana terorisme. 

"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.

Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan