Minggu, 17 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komnas HAM Ungkap Poin Penting Saat Mobil 6 Laskar FPI Tunggu Mobil Polisi yang Menguntit

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan tewasnya 6 laskar FPI, M Choirul Anam mengungkap satu peristiwa penting dari seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para saksi.

Peristiwa tersebut ketika mobil yang ditumpangi 6 laskar FPI menunggu mobil petugas kepolisian.

Anam mengatakan peristiwa tersebut menjadi penting karena menurutnya jika enam Laskar FPI tidak menunggu mobil petugas polisi tersebut maka peristiwa tewasnya enam Laskar FPI tidak akan terjadi.

Hal tersebut disampaikan Anam di kantor Komnas HAM RI pada Jumat (8/1/2021) saat konferensi pers Laporan Hasil Akhir Penyelidikan Komnas HAM terkait tewasnya 6 Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek.

Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM di Balik Penembakan Laskar FPI, Ini Kata Polri

"Jadi kalau tidak ada proses menunggu peristiwa KM 50 tidak akan terjadi. Karena ditunggu, makanya peristiwa gesekan, macam-macam, tembak menembak, sampai ke KM 50 sampai KM ke atas itu tidak akan terjadi kalau tidak ditunggu. Itu menurut kami satu standing yang juga penting," kata Anam.

Anam mengatakan peristiwa tersebut juga berkaitan dengan bagian voice note yang didapatkan pihaknya terkait kejadian tersebut dan hasil uji psikologi forensik terhadap hal tersebut.

Menurut ahli psikologi forensik yang didatangkan pihaknya untuk menjelaskan bagian voice note tersebut berpendapat jika enam Laskar FPI dalam kondisi siap bertarung.

Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi

"Kami merasa perlu untuk memerlukan untuk memanggil ahli psikologi forensik yang mengatakan bahwa ini baselinenya adalah fighting. Makanya poin tadi menjadi concern dari diskusi kami soal psikologi forensik. Jadi kalau tidak ada yang menunggu tadi tidak akan ada peristiwa KM 50," kata Anam.

Anam melanjutkan, petugas Kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut juga terbukti hanya melakukan penguntitan saja.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI dan Berikan 4 Rekomendasi

"Kalau ini mungkin ada aktifitas yang lain, niat yang lain, kenapa tidak di titik Sentul, di Tol Jembatan Layang dan sebagainya," kata Anam.

Hal tersebut, lanjut dia, juga mengklarifikasi beberapa hal di antaranya apakah kejadian tersebut ternasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

Peristiwa menunggu tersebut, kata Anam, bukan lahir dari skenario perintah dari tindakan itu.

"Bahwa ada pembuntutan, iya. Tapi pembuntutan itu sebenarnya bisa selesai kalau ya ditinggal saja. Namanya dibuntutin ya ditinggal saja, tidak perlu dibuntuti. Tidak perlu ada semacam heroisme dan lain sebagainya. Kalau itu tidak ada ya tidak akan ada peristiwa KM 50, KM 51. Mungkin juga tidak ada orang yang meninggal dalam jumlah banyak dan memprihatinkan kita semua sebagai bangsa. Itu yang juga penting," kata Anam.

Respons Polri

Komnas HAM akhirnya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi

Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.

Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.

Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.

Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan