Selasa, 12 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komnas HAM Rekomendasikan Usut Kepemilikan Senjata Api Rakitan yang Digunakan Laskar FPI

Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut kepemilikan senjata api yang disebut digunakan Laskar FPI untuk menyerang kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut kepemilikan senjata api yang disebut digunakan Laskar FPI untuk menyerang kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021) terkait hasil penyelidikan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian.

"Poin ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.

Terkait hal tersebut Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI meski FPI dalam keterangannya telah membantah hal tersebut.

Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan berkesesuaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan yang disebut milik Laskar FPI tersebut.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Laskar FPI Sengaja Tunggu Mobil Polisi di Tol Hingga Saling Serang

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik Laskar FPI yang terlibat dalam insiden tersebut, yang menguatkan dugaan senjata api tersebut milik Laskar FPI.

"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam bentuk yang lain. Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang di-cellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," kata Anam.

Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti.

"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi. Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," kata Anam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan