Senin, 11 Agustus 2025

HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta

Kompol Yuni Purwanti tercatat hanya memiliki satu mobil senilai Rp 100 juta. Berikut harta kekayaan Kompol Yuni.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TribunnewsBogor.com
Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. ----

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 450.000.000,00

III. HUTANG Rp. 340.000.000,00

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 110.000.000,00

Soal Kemungkinan Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, menunjukkan barang bukti sabu, Kamis (15/1/2015).
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, menunjukkan barang bukti sabu, Kamis (15/1/2015). (Warta Kota/Soewidia Henaldi)

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?

Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Anggota Tersandung Narkoba, Kapolda Jabar: Pilihannya 2, Dipecat atau Dipidanakan

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Dilansir Tribunnews, Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati.

Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan