Revisi UU KPK
Jawab Pernyataan Tumpak Panggabean, Arsul Sani Dorong KPK Jadi Inisiator Revisi UU KPK
Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
“Dari beberapa elemen kluster yang dipergunakan untuk mengukur indeks itu memang ada yang turun, stagnan dan naik. Terkait rule justice project ada kenaikan dua poin, ini tak terlepas dari penindakan yang dilakukan KPK. Untuk itu diharapkan KPK harus bisa jadi leading sector bagi pemberantasan korupsi di negara ini,” terang Arsul saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Rapat dengan KPK, Komisi III DPR Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Artidjo Alkostar
Oleh karena itu, Politisi dapil Jawa Tengah X itu mengimbau agar KPK dapat menggenjot kinerja untuk mengerek skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Selain itu Arsul juga menyoroti keinginan KPK untuk melakukan perluasan organisasi untuk memenuhi performa kerjanya, maka menurut hematnya regulasi KPK yang ada saat ini dapat disempurnakan lagi.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memberikan beberapa catatan seperti kasus korupsi perpajakan. “Beberapa ada dugaan suap mengurangi nilai pajak yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini patut jadi perhatian KPK,” sebutnya saat rapat berlangsung.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengapresiasi KPK yang mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos). “KPK melakukan penyelidikan dan langkah-langkah yang baik untuk mengusut bansos, kami percayakan pimpinan KPK dan tim dapat mengusutnya,” pungkas Supriansa.