Minggu, 17 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Tanggapi soal KLB Demokrat di Deliserdang, Menkumham: Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah

Yasonna Laoly menyarankan dua pengurus Partai Demokrat jangan sembarang menuding pemerintah tidak bersikap objektif

Editor: Sanusi
screenshot
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan dua pengurus Partai Demokrat jangan sembarang menuding pemerintah tidak bersikap objektif atas terjadinya dualisme kepengurusan Partai Demokrat beberapa waktu lalu. 

"Langkah yang akan kami tempuh setelah ini adalah melalui tim hukum yang sudah kami persiapkan. Melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam KLB ilegal kepada jajaran penegak hukum," tegas AHY.

"Kami berikhtiar, berjuang untuk mempertahankan kedaulatan sekaligus mencari keadilan," imbuhnya.

Baca juga: AHY: Sejak Awal Motif dan Keterlibatan Moeldoko Tidak Berubah, Ingin Ambil Alih Demokrat

Lebih lanjut, AHY memohon agar masyarakat Indonesia dapat mendoakan perjuangan dan memberikan dukungan kepada pihaknya dan kader Partai Demokrat yang sah demi menjaga demokrasi Indonesia.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia dimana pun berada, di hadapan mimbar ini saya bersaksi bahwa kami akan terus berjuang untuk mempertahankan kedaulatan dan kehormatan partai kami," ujar AHY.

"Juga insyaAllah kami akan terus berjuang untuk terus menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan di negeri ini. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Kubu Moeldoko Sebut AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Ini Penjelasannya

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Nasution menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Kumpulkan Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Ibas: Ayo Selamatkan Demokrasi!

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Baca juga: Pengamat Nilai Demokrat Kubu KLB Berpeluang Disahkan Pemerintah, Ini Alasannya

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan