Gejolak di Partai Demokrat
Tanggapi soal KLB Demokrat di Deliserdang, Menkumham: Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
Yasonna Laoly menyarankan dua pengurus Partai Demokrat jangan sembarang menuding pemerintah tidak bersikap objektif
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.
Di mana disebutkan bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian. Baik ke dalam maupun keluar.
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.