Rabu, 20 Agustus 2025

Soal Konsitusi Boleh Dilanggar, Mahfud MD: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget

Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara soal pernyataannya yang mengatakan konstitusi boleh dilanggar: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Humas Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021). Mahfud MD angkat suara soal pernyataannya: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget. 

"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," tulis Said, Kamis (18/3/2021).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa, konstitusi boleh dilanggar.

"Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat ?," lanjutnya.

Diketahui, statement Mahfud itu disampaikan pada acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

Ia membicarakan dalil terkait ilmu hukum ketatanegaraan.

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi."

"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan salah satu program pemerintah.

Baca juga: Pasca-KLB, Ini Deretan Tokoh yang Didatangi AHY, Jusuf Kalla hingga Mahfud MD

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ikuti Regulasi Konstitusi yang Ada

Vaksinasi Covid-19 menjadi wujud dari prinsip konstitusi boleh dilanggar untuk menyelamatkan rakyat.

"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tambahnya.

Walaupun mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga sudah membuat aturan terkait kondisi darurat akibat pandemi virus corona ini.

Yakni, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Mahfud, aturan itu merupakan upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

Baca artikel lain terkait Mahfud MD

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan