Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes
Rizieq Shihab bersama pihaknya, hanya akan menjamin terjaganya penerapan protokol kesehatan untuk simpatisan yang berada di dalam area pengadilan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Simpatisan Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membawa poster bertuliskan dukungan untuk Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (23/3/2021).
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," pungkasnya.