Kamis, 21 Agustus 2025

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Profil RJ Lino Eks Dirut PT Pelindo II yang Ditahan KPK, Insinyur Sipil yang Jadi Tersangka Korupsi

Richard Joost Lino atau yang karib disapa RJ Lino resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, RJ Lino akhirnya ditangkap KPK, setelah lima tahun sandang status tersangka.

Dalam kasus tersebut, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Yakni dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita soal kasus korupsi RJ Lino lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan