Kamis, 28 Agustus 2025

Bom di Makassar

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengecam keras aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Penulis: Sanusi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas Kepolisian melakukan olah TKP ledakan di Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus atau Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021). Polisi menyatakan bom yang meledak tersebut merupakan bom bunuh diri. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

20 Orang Terluka

Pihak berwajib dari jajaran Polda Sulsel mengupdate informasi korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Dilaporkan sebelumnya, ada 14 orang korban mengalami luka-luka akibat ledakan pada Minggu (28/3/2021).

Kini korban bertambah 6 orang, sehingga total ada 20 korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, para korban menderita luka berbeda-beda.

Mulai berat, sedang, hingga ringan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat mengungjungi korban di RS Stella Maris Jl Somba Opu Makassar, Minggu (28/3/2021).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat mengungjungi korban di RS Stella Maris Jl Somba Opu Makassar, Minggu (28/3/2021). (TRIBUN TIMUR/SAYYID)

Kapolda menyebut selain RS Stella Maris, korban luka, ada juga yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan RS Siloam.

"Sampai saat ini di RS Bhayangkara ada 7, Siloam 4 dan sisanya di RS lainnya. Total 20 orang," jelasnya, Minggu.

"Kondisi korban ada luka berat dan sedang. Kalau yang ringan sempat diberikan pengobatan ada yang rawat jalan dia sudah pulang," lanjutnya.

Dia mengatakan korban yang luka ringan sudah ada yang pulang.

Sedangkan yang parah atau yang mengalami luka bakar masih dirawat intensif dari dokter dan petugas kesehatan.

"Kalau yang luka bakar ini kita rawat intensif di RS Bhayangkara," terangnya.

Berita terkait bom di Makassar

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan