Selasa, 19 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus

Kuasa hukum akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reza Deni
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. 

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan