Sabtu, 30 Agustus 2025

KPK Perketat Pengelolaan Barang Bukti Setelah Kecolongan Emas 1,9 Kilogram

KPK memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal tersebut dilakukan guna mencegah kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram yang dilakukan mantan pegawai KPK berinisial IGA kembali terulang.

Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Seperti Ayahnya, Anak Aa Umbara Juga Bungkam ketika Ditahan KPK

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, rinci Ghufron, berupa penggantian personel jaga maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," katanya.

Ghufron mengakui, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak Sengaja Hilangkan Bukti Suap Pajak dari Geledah Kantor Jhonlin Baratama

Meski begitu, ia memastikan KPK bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.

"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disipilin dalam menegakan aturan-aturan," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas KPK berinisial IGA.

Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Tumpak memaparkan, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan