Senin, 1 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ketika Rizieq Shihab Berdebat dengan Bima Arya di Persidangan

Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor Bima Arya terlibat perdebatan di ruang sidang kasus tes swab RS UMMI.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta/Bima Putra
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor Bima Arya terlibat perdebatan di ruang sidang kasus tes swab RS UMMI.

Rizieq memberondong Bima Arya dengan pertanyaan, terkait kesaksian yang menyatakan Rizieq telah berbohong atas hasil tes swab Covid-19 ketika dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

"Anda dengan persepsi dokter itu berbeda? Karena ketika anda diperiksa kalau tiba-tiba ginjal anda bermasalah tidak bisa dikatakan anda bohong," kata Rizieq, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Bima menjelaskan maksud dari pernyataan berbohong dalam BAP itu ketika ditanya penyidik terkait kondisi Rizieq seperti yang disampaikan sehat dan tak terpapar Covid-19, ketika dirawat di RS Ummi.

Lantas Bima menjawab kalau hal itu berbeda.

"Penyidik bertanya kepada saya, ketua satgas apakah anda mengetahui kondisi sebenarnya Habib Rizieq, apakah pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya? Saya sampaikan bahwa yang beliau sampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Bima.

Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya

Rizieq Halangi Kerja Gugus Tugas Covid

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Muhammad Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima Arya yang hadir jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq Shihab menolak melaporkan hasil tes Swab PCR-nya.

Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.

"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Rizieq Dirawat di RS UMMI

Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).

Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.

Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.

"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan