Selasa, 2 September 2025

Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya untuk mendukung Undaung-undang Cipta Kerja.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam sebuah konferensi pers daring. 

Selain itu dalam PP No. 19 Tahun 2021 juga menjamin transparasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas.

Baca juga: Buntut Dugaan Kekerasan dalam Penggusuran Tamansari, 25 Anggota Polrestabes Bandung Diperiksa

Baca juga: Pengakuan Ketua RT Korban Penggusuran Tamansari Bandung Menyebut Tak Menerima Surat Pemberitahuan

Substansi tersebut berisi diantara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.

Kemudianian dalam UUCK Pasal 125 sampai dengan Pasal 135, pemerintah diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah.

Adapun tugas dan fungsi Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ungkap Himawan.

Baca juga: Sengketa Agraria, GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Baca juga: Rugikan Sektor Agraria, Akademisi hingga Masyarakat Adat Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Manfaat Terobosan yang Dilakukan

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melalui video conference.

Susiwijono memaparkan manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya sebagai berikut:

- Memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan

Menyederhanakan perizinan di sektor usaha

- Memberikan kepastian layanan dalam investasi

- Memudahkan UMKM untuk berusaha

- Meningkatkan jaminan hukum bagi usaha

- Menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” papar Susiwijono.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca juga terkait Agraria di sini.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan